Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau

Kompas.com - 08/09/2014, 18:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi mengaku "galau" sebelum memutuskan untuk menuntut tiga terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan  taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Dimas Dikita Handoko.

Wahyu menuntut para terdakwa penganiayaan Dimas dengan 4 tahun penjara, jauh lebih rendah dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara.

Menurut Wahyu, sejumlah fakta dalam persidangan tidak menunjukkan bukti yang mencukupi untuk menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal lain. Tiga terdakwa pada akhirnya didakwa dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 mengenai penganiayaan.

"Saya galau tidak bisa tidur dua hari ini. Saya enggak bisa mengalihkan ke pasal di atasnya, karena memang tidak terbukti di fakta persidangan," kata Wahyu, kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2014) sore.

Wahyu mengaku, sudah sempat menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga. Kepada keluarga Dimas, dia mengatakan putusannya itu telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Satu lagi, pertimbangan saya memang tidak ada niat dari mereka untuk membunuh. Karena yang bawa (korban) ke RS mereka (terdakwa) juga," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, sejumlah pasal lain yang tidak diterbukti dalam fakta persidangan yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat secara terencana.

Para terdakwa, lanjutnya, mengundang korban untuk membahas acara ke Bogor. "Tapi karena datangnya telat, lalu terjadilah penganiayaan itu. Yang (pasal) 170 (KUHP) itu unsur di muka umumnya tidak terbukti. Kejadian di lantai dua kosan, jadi orang tidak bisa melihat langsung," ujar Wahyu.

Selain itu, hasil visum juga menunjukan pukukan di ulu hati korban bukan menjadi penyebab kematian. Hasil visum, ungkap Wahyu, menyatakan kematian korban yakni akibat benturan di bagian kepala belakang.

Ia mengaku sudah mencecar teman-teman Dimas yang menjadi saksi kejadian itu. Namun, para saksi menyatakan tidak ada benturan yang dimaksud. Selain itu, para terdakwa juga menjelaskan bahwa sebelum korban jatuh akibat dipukul, para terdakwa menangkap korban.

"Benturan kepalanya itu yang tidak terungkap di fakta persidangan. Dan pengakuan korban semua, tidak ada benturan di kepala," ujar Wahyu.

Seperti diketahui, Dimas dan beberapa temannya dianiaya oleh beberapa seniornya di sebuah rumah kos di Semper Barat, pada 25 Juni 2014 lalu. Akibat penganiayaan itu Dimas meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com