Pendaftaraan ini guna melengkapi data-data atas penguasaan kepemilikan lahan warga di atas tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas PT Pulo Mas Jaya.
"Pendaftaran mulai Senin (15/9/2014) sampai dua minggu ke depan," kata Camat Pulogadung Teguh Hendrawan di aula Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2014).
Teguh mengatakan, selama dua minggu itu kecamatan akan melayani warga yang mendaftar di aula lantai 4 Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Saat mendaftar, warga menyertakan surat kepemilikan tanah atau bangunan.
Teguh menjelaskan, nantinya ada tim yang akan mendatangi warga untuk memastikan kesusaian data dengan kenyataan di lapangan.
Sebelumnya, penertiban bangunan liar akan dilakukan di lahan kepemilikan Pemprov DKI Jakarta atas PT Pulo Mas Jaya. Lahan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Waduk Ria Rio sebagai ruang terbuka hijau di Jakarta.
Namun, warga kawasan Pedongkelan atau bantaran Waduk Ria Rio itu menganggap memiliki tanah tersebut sehingga sengketa tanah pada lahan tersebut masih memanas. Meski begitu, atas sosialisasi Pemkot setempat dan PT Pulo Mas Jaya kepada warga, ada ganti rugi atas lahan yang akan digusur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.