Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Diskusi Kasus Sitok, Penyidik Polda Dapat Dukungan dari Akademisi UI

Kompas.com - 18/09/2014, 16:10 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mendapat dukungan dari akademisi Universitas Indonesia (UI) ketika hadir dalam diskusi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap RW, seorang mahasiswi UI, Kamis (18/9/2014).

Semua peserta diskusi di Perpustakaan UI bertepuk tangan ketika Suwondo selesai berbicara terkait proses penyidikan yang berlangsung selama ini.

"Negara harus melindungi warganya. Dalam hal Polri, Polri juga harus melindungi warganya. Polri bukan hanya milik saya, tetapi kita semua. Polri butuh dicintai. Tegur kami jika kami salah," kata Suwondo menutup paparannya.

Dalam paparannya, Suwondo juga mengungkapkan suka duka menyidik kasus kejahatan seksual. Barang bukti dan saksi adalah dua hal yang selalu menjadi problematika. Ia mengaku pernah mendapat pertanyaan tidak mengenakkan dari seseorang.

"Saya pernah menangani kasus kejahatan seksual antara guru dan murid. Waktu itu seorang pengacara kondang bertanya, 'Saksi mana yang Bapak panggil, yang melihat kejadian tersebut?'," kata Suwondo menirukan sang pengacara tersebut.

"Dengan istri saja (ketika akan melakukan hubungan seks) Bapak tidak manggil-manggil orang, apalagi ketika akan melakukan kejahatan," jawab Suwondo kala itu.

Ia pun mengakui sulitnya menangani kasus kekerasan seksual, seperti saat akan menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat Sitok. "Mau pakai istilah kekerasan, tapi kekerasan yang dimaksud tidak sesuai dengan istilah kekerasan yang ada dalam buku saku KUHP. Mau pakai Pasal 286 KUHP, tapi murid tidak termasuk dalam perempuan yang tidak berdaya," katanya.

Penyidik pun, menurut Suwondo, sempat meminta masukan kepada ahli hukum dan kriminologi dari UI, UGM, dan Unpad dalam menangani kasus Sitok tersebut. Atas kasus tersebut, pekan ini, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu psikolog dan ahli hukum dari UI.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut seusai mengadakan gelar perkara. RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan memberlakukan SP3 seusai melakukan gelar perkara kasus tersebut karena alat bukti yang dinilai kurang mencukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com