Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Ingin Menghentikan Kariernya Lewat MK, Ini Tanggapan Ahok

Kompas.com - 18/09/2014, 17:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang bakal dijegal oleh Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki berpendapat, ia lebih baik diberhentikan secara hormat daripada mengundurkan diri maupun terlibat korupsi.

"Bagus dong (Gerindra ajukan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 di MK). Kalau bisa diberhentikan lewat MK kan lumayan, saya tidak usah kerja capek-capek lagi," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Apabila Basuki mengajukan pengunduran diri, lanjut dia, banyak pihak yang memprotes, seperti pendukungnya pada Pilkada DKI 2012 beserta warga Jakarta. Mereka bakal menganggap Basuki sebagai pemimpin yang tidak bertanggung jawab. [Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK]

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga mengaku tidak takut atas ancaman partai berlambang burung garuda tersebut. Ia tetap akan fokus mengurusi semua permasalahan Ibu Kota di samping adanya rencana Gerindra mengajukan judicial review ke MK.

"Kalau diberhentikan sama MK kan bagus, mundur dengan hebat berarti, bukan berarti saya yang tidak mau kerja. Saya mundur karena konstitusi karena saya hanya taat kepada konstitusi. Ya bagus dong kalau Ahok (Basuki) diadu, nanti Ahok tambah top, cuek saja," ujar Basuki.

Untuk diketahui, Partai Gerindra ingin menghentikan karier Basuki dalam Pemerintahan DKI Jakarta. Mereka ingin menjegal Basuki melalui uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di MK.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menunda pendaftaran uji materi hingga disahkannya revisi UU Pemda oleh DPR. Gerindra ingin menguji materi Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 32/2004 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.

Dalam ayat tersebut, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah.

Gerindra ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Pemberhentian bisa dilakukan meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Habiburokhman memberi contoh kasus Basuki yang diusung PDI-P dan Gerindra di DKI Jakarta. "Kalau kami kebut dan cepat selesai (uji materi diterima), maka implikasinya ke Ahok." [Baca: Ingin Hentikan Karier Ahok Lewat MK, Gerindra Dinilai Kalut]

Ia lalu menyinggung sikap Ahok yang keluar dari Partai Gerindra. Habib menyebut Ahok amnesia karena dia bisa menjadi wakil gubernur lantaran dicalonkan Gerindra. Pihaknya tidak ingin kepala daerah bisa begitu saja meninggalkan parpol pengusung setelah terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com