"Saya kira Ahok blunder mengundurkan diri dari parpol pendukung di saat dia sedang membutuhkan dukungan parpol untuk naik jabatan dari wakil gubernur menjadi gubernur," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Cahinago, kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Terlebih lagi, lanjut Pangi, Gerindra sudah merasa melakukan banyak hal untuk mendukung Ahok maju sebagai Wakil Gubernur. "Saya kira enggak ada satu pun parpol yang mau dirugikan. Gerindra sudah all out mendukung Ahok dalam pertarungan pilkada, setelah itu Ahok meninggalkan parpol yang telah habis-habisan mendukungnya. Menurut saya, ini sebuah common sense Gerindra," ujarnya.
Ke depannya, kata dia, Gerindra tak ingin hal serupa terjadi pada kepala daerah lain yang mereka usung. Langkah ke MK juga dianggap sebagai tindakan antisipasi.
"Coba tunjukkan sama saya satu saja partai yang mau diperlakukan seperti kasus Ahok terhadap Gerindra? Saya kira tidak ada satu pun partai yang mau diperlakukan seperti ini," ucap dia.
Partai Gerindra berencana mendaftarkan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Namun, rencana itu ditunda. Gerindra akan mengajukan gugatan sampai RUU Pemda disahkan. Gerindra ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan.
Pihaknya ingin pemberhentian bisa dilakukan, meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi. Ahok memilih keluar dari keanggotaan Gerindra setelah Gerindra bersama Koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih lewat DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.