"Ini lagi diproses jaksa penyidiknya (terkait tindak pidana pencucian uang Udar Pristono)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014)
Ditegaskan Widyo, saat ini penyidik tengah mencari aliran uang dari Pristono. "Ya ditelusri follow the money yang bersangkutan," ujarnya.
Kata Widyo, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun hingga saat ini baru tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya sudah ditahan. [Baca: Tersangka Korupsi Pengadaan Transjakarta Berkarat Udar Pristono Resmi Ditahan]
"Tunggu berikutnya. Pokoknya pihak yang terlibat itu tidak diabaikan jaksa penyidik," kata dia.
Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) "berkarat" pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Lalu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200. (Adi Suhendi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.