Untuk itu, kata Iwan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan memperpanjang waktu pembayaran PBB hingga 30 September. Waktu tersebut akan digunakan untuk mengejar kekurangan penerimaan PBB sebesar Rp 1,5 triliun.
"Sebenarnya, jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 28 Agustus. Kita perpanjang waktu pembayarannya. Kita juga memberikan toleransi denda dua persen per bulan tidak diterapkan pada bulan ini meski sudah melewati tanggal jatuh tempo,” kata Iwan, di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Iwan, pada akhir September 2014, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap realisasi penerimaan PBB. Apabila pada akhir September target PBB belum tercapai, kemungkinan besar waktu pembayaran akan diperpanjang kembali selama 30 hari.
"Pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran PBB dikarenakan saat ini masih banyak warga yang sedang mengajukan pengurangan biaya pembayaran PBB. Sekarang masih proses penyelesaian pengajuannya. Nah, kita menunggu itu,” papar Iwan.
Pada tahun lalu, target penerimaan PBB di Jakarta juga tak mencapai target. Dari target sebesar Rp 3,5 triliun, penerimaan yang terealisasi hanya sekitar Rp 3,3 triliun. Saat itu, batas waktu pembayaran telah diperpanjang mulai Agustus hingga akhir Desember 2013.
Saat ini, jumlah wajib pajak yang tersebar di enam wilayah di DKI Jakarta adalah, Jakarta Barat sebanyak 433.328; Jakarta Pusat 245.764; Jakarta Timur 483.800; Jakarta Utara 322. 417; Jakarta Selatan 404.252; dan Pulau Seribu 4.696.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.