Ucu, seorang pedagang kambing, mengatakan, kenaikan harga kambing mencapai Rp 400.000-Rp 500.000 per ekor kambing.
"Ini karena harga dari peternak juga naik. Kami sih ngambil untungnya cuma Rp 100.000-150.000," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi dagangnya, Selasa (23/9/2014).
Ucu menjelaskan, harga kambing kecil mencapai Rp 2,5 juta, harga kambing berukuran sedang Rp 4 juta, sementara harga kambing berkualitas super mencapai Rp 7,5 juta.
Meskipun harga meroket, Ucu optimistis permintaan kambing di lapaknya tetap tinggi. Pada tahun sebelumnya, permintaan kambing di Pasar Kambing tetap tinggi.
"Ini kan momen Lebaran, pasti permintaan naik. Tapi, enggak tahu nih kalau sudah enggak boleh jualan di pinggir jalan lagi," kata dia.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru untuk menertibkan aktivitas jual-beli hewan kurban.
Aturan tersebut didasari oleh Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Lantaran aturan tersebut, pedagang tidak bisa lagi berjualan di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.