"Kecewa atau tidak, biar rakyat yang menilai. Ya kalau saya pribadi sih menganggap ini satu hal yang mundur dan tidak konsisten juga," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Mantan Kader Partai Gerindra itu menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru mencoreng reformasi yang telah diperjuangkan bangsa Indonesia. Kendati demikian, lanjut dia, pengesahan undang-undang itu termasuk salah satu bentuk jalannya demokrasi di Indonesia.
"Kalau anggota DPR RI memutuskan seperti itu, ya begitu hasilnya, mau bilang apa lagi. Kita lihat saja nanti, apakah asosiasi (APKASI dan APEKSI) akan menggugat hasil itu ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak," kata Basuki lagi.
DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang memuat pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hasil itu didapatkan melalui voting anggota, dengan total 361 suara, yang terdiri dari 135 anggota DPR mendukung Pilkada langsung dan 226 anggota DPR mendukung Pilkada tidak langsung.
Pemungutan suara ini tidak diikuti oleh fraksi Partai Demokrat yang bersikap netral dan memilih walkout dari sidang paripurna tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.