Ia menegaskan bahwa tidak benar Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan peraturan seperti hal tersebut.
Sebelumnya, beredar isu bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan peraturan melarang sekolah-sekolah untuk berkurban. Isu itu mulai merebak saat aksi demonstrasi yang dilakukan massa dari Front Pembela Islam (FPI), di depan Gedung DPRD DKI, Jumat (26/9/2014).
Menurut Darjamuni, pelarangan yang dikeluarkan adalah peraturan mengenai larangan melakukan pemotongan hewan kurban di SD. Peraturan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014.
"Jadi, bukan larangan berkurban, melainkan larangan memotong hewan kurban. Larangannya pun bukan di sekolah-sekolah, tapi lebih spesifik di SD," kata Darjamuni, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut Darjamuni, alasan dikeluarkannya peraturan mengenai larangan melakukan pemotongan hewan kurban di SD untuk menghindari dampak psikologis terhadap para siswa SD.
Tujuan lainnya adalah selama ini jumlah hewan yang dipotong di SD relatif sedikit sehingga akan lebih efektif apabila digabungkan dengan hewan-hewan kurban dari lokasi lainnya ke dalam lokasi yang sama.
"Kalau jumlahnya sedikit tapi tersebar di mana-mana, akan sulit mengawasinya. Jadi, akan lebih baik apabila hewan kurbannya dibawa ke lokasi pemotongan yang telah ditentukan," papar pria yang akrab disapa Djaja itu.
Meski demikian, Djaja menyatakan tak akan melakukan penindakan kalaupun nantinya masih ada SD yang tetap melaksanakan pemotongan hewan kurban. "Asal sudah ada kesepakatan, ya tidak apa-apa," ujar dia.
Pada tahun ini, Pemprov DKI menyiagakan sekitar 656 petugas untuk memeriksa kesehatan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1435 Hijriah.
Pemeriksaan dilakukan saat hewan kurban berada di penampungan maupun saat pemotongan. Tujuannya ialah agar hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat sehat dan layak dikonsumsi.
Petugas terdiri atas petugas dari dinas, suku dinas, dokter hewan, dan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.