Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014) sore. Sidang tersebut menghadirkan seorang saksi ahli, yakni dokter anak dari klinik SOS Medika, Narain Punjabi.
Narain bersaksi, kata Patra, tidak pernah memberitahu TH (ibu AK) bahwa anaknya menderita herpes. "Dalam keterangan saksi tadi ada dua yang penting. Yang pertama dokter ini tidak pernah menyampaikan kepada si ibu bahwa si anak menderita penyakit seksual menular," tutur Patra kepada pewarta.
Menurut Patra, dalam kesaksiannya Narain menyatakan dia menginformasikan kepada TH anaknya mengalami gejala penyakit cacar air, yang memang mirip dengan gejala herpes.
Patra mengaku semakin meragukan pernyataan TH dalam kesaksiannya di pengadilan pekan lalu yang menyebutkan anaknya sudah kena herpes dari awal.
Keterangan lain yang disampaikan Narain adalah tidak adanya pemeriksaan lanjutan yang membuktikan bahwa AK benar mengidap herpes. TH bersama suaminya hanya memeriksakan AK satu kali di sana, yang hasilnya hanya memperlihatkan gejala cacar air atau herpes.
Ditemui terpisah usai sidang, Narain menolak berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menuturkan telah bersaksi dan memberikan keterangan terkait hasil visum AK.
"Sudah disampaikan tadi, maaf saya tidak bisa bicara lebih banyak," kata Narain yang terlihat sedikit bergegas meninggalkan pengadilan. Sidang kasus JIS akan dilaksanakan kembali, Rabu (1/10/2014) dengan agenda yang masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.