DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Depok menangkap R, siswa kelas II SMK, karena kedapatan membawa celurit. Polisi menduga celurit tersebut akan digunakan untuk tawuran.
"Mengakunya punya temen dan itu hanya untuk koleksi, bukan tawuran. Tetapi, tetap kami proses karena sudah menyiapkan senjata tajam," kata Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Purwadi kepada Kompas.com, Senin (29/9/2014).
R tidak ditangkap sendirian. Ia diciduk bersama 16 siswa SMK lainnya. Polisi menduga mereka berencana tawuran dengan pelajar SMK lain.
"Petugas patroli melihat mereka nongkrong di pinggir Jalan Raya Sawangan dan langsung kami giring ke Polsek karena mereka bolos sekolah. Itu kejadian sekitar pukul 09.00 WIB," kata Purwadi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati satu siswa, yaitu R, membawa celurit. Menurut Purwadi, pelajar SMK ini sering terlibat tawuran, bahkan ada salah satu siswanya yang tewas akibat tawuran.
Menurut Agus, R akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, 16 pelajar lainnya dikembalikan ke orangtua masing-masing setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.