Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Beroperasi, Ini Penjelasan Sea World...

Kompas.com - 02/10/2014, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjanjian kerja sama pengelolaan wahana rekreasi antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol berakhir pada Juni 2014. Namun, hingga akhir September 2014, Sea World masih tetap beroperasi meski belum ada kesepakatan baru. Bagaimana bisa?

President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim mengatakan dalam salah satu klausul perjanjian build-operate-transfer (BOT), PT Sea World Indonesia seharusnya mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan paling lambat satu tahun sebelum jatuh tempo masa perjanjian berakhir.

Yongki mengatakan, permohonan perpanjangan sudah diajukan kepada Ancol. "Bahkan tiga tahun sebelum jatuh tempo," ujar dia di Gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014). Pertemuan informal dengan sejumlah petinggi Ancol pun berlangsung beberapa kali.

"Pertemuan tidak formal dengan tim direksi dan level manajer pernah kami lakukan untuk membicarakan hal ini. Akan tetapi, tidak ada hal pasti tentang perpanjangan hak kelola," kata Yongki.

Digugat Ancol

Dengan cerita itu, Yongki mengatakan, ketika belum genap satu tahun jangka waktu perpanjangan berakhir, Ancol mengajukan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2014. Menurut Yongki, BANI memutuskan bahwa Sea World harus menyelesaikan kesepakatan tersebut.

Putusan BANI ini kemudian digugat balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Posisi itu kami lihat masih ada yang perlu dikaji ulang, kami lalu membuat tim advokat, dan melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan pengadilan sudah dibaca dan dikabulkan. Putusan BANI dibatalkan," papar Yongki.

Sea World, kata Yongki, berpatokan pada putusan pengadilan tersebut. Putusan ini pula yang membuat Sea World tetap bisa beroperasi, sekalipun belum ada kesepakatan baru dengan Ancol.

Kuasa hukum Sea World, Peter Kurniawan, menambahkan, salah satu pasal dalam BOT menunjukkan bahwa Sea World punya hak opsi untuk memperpanjang kontraknya hingga 20 tahun ke depan.

"Artinya, perjanjian ini masih hidup. Tidak ada putusan yang memerintahkan menutup. Tidak ada putusan juga (bahwa) perjanjian ini berakhir. Yang ada, perjanjian ini masih hidup sampai 6 Juni 2034," ujar Peter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com