"Deputi beda dengan wakil gubernur. Deputi gubernur itu kan bantu dalam konteks pemerintahan. Kalau wakil gubernur, (perannya) membantu kedudukan gubernur sebagai kepala daerah. Jadi, beda sekali," kata Dodi saat dihubungi, Rabu (15/10/2014).
Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menilai bahwa DKI Jakarta tak membutuhkan wakil gubernur karena telah memiliki empat deputi gubernur, Dodi menganggap itu hanya reaksi Ahok yang tidak sreg dengan nama calon wakil gubernur yang diajukan oleh PDI Perjuangan dan Gerindra.
"DKI masih butuh wakil gubernur. Persoalannya itu hanya karena, kelihatannya, Ahok tidak mau sama Boy (Boy Sadikin dari PDI-P) dan Taufik (M Taufik dari Gerindra). Jadi, ada usulan begitu," ujar Dodi.
Sebelumnya diberitakan, Ahok berpendapat bahwa DKI Jakarta sebenarnya tidak memerlukan posisi wakil gubernur. Sebab, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 ayat 1 (d) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menunjukkan bahwa daerah dengan 10 juta penduduk memiliki pejabat untuk mengisi posisi deputi kepala daerah.
"Beda DKI Jakarta dibanding kota lainnya, kami yang memiliki penduduk di atas 10 juta itu punya tiga wakil gubernur. Nah, DKI sudah punya empat wakil gubernur, yaitu deputi gubernur," kata Ahok.
Saat ini, empat deputi gubernur di DKI adalah Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Soetanto Soehodho; Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni; Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman Syahrul Effendi; dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.