JAKARTA, KOMPAS.com — Eggi Sudjana, pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, meminta Andit yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan Panindya yang bekerja sebagai mandor bangunan rumahnya menjadi saksi di sidang praperadilan. Namun, hakim tunggal, Nur Aslam, memutuskan bahwa keduanya menjadi saksi, tetapi tanpa sumpah.
"Karena kedua saksi masih terikat pekerjaan dibayar oleh Udar, maka saya putuskan kedua saksi ini tetap diperiksa tanpa disumpah," kata Hakim Nur Aslam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Menghadirkan dua saksi yang notabene adalah karyawan Udar juga membuat jaksa penuntut umum keberatan. Namun, pernyataan keberatan dan keputusan hakim untuk tidak mengambil sumpah para saksi yang dihadirkan membuat kubu Eggi agak berang.
Eggi dan rekannya, Toni T Singarimbun, langsung meminta waktu untuk memberikan pendapatnya. "Kedua saksi perlu dihadirkan di persidangan karena mereka adalah saksi fakta," kata Eggy.
Di dalam ruang sidang, Eggi bersikukuh bahwa kesaksian keduanya sangat penting karena kesaksiannya hanya untuk memaparkan fakta, bukan untuk meringankan perkara Udar.
"Mereka memang bekerja untuk Udar, tetapi mereka tidak bekerja di bidang formal dan tidak tercatat di dinas pekerjaan umum. Yang tidak boleh kan kalau status mereka demikian. Aturan ini juga masih multitafsir, debatable," kata Toni.
Mendengar penjelasan panjang lebar dari Eggi dan Toni tak membuat hakim mengubah keputusannya. Ia tetap ingin mendengarkan kesaksian Andit dan Panindya, tetapi tidak di bawah sumpah.
"Pantang bagi saya untuk menarik kembali ucapan saya. Nanti masukkan saja (permintaan Eggi) ke dalam sidang kesimpulan besok," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.