JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman menolak permintaan Eggi Sudjana untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ke dalam ruang sidang praperadilan kasus pengadaan dan korupsi bus transjakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Permintaan Eggi ini ditolak karena hakim menilai pemanggilan kedua saksi tersebut akan melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim.
"Mohon maaf, saya tidak bisa memberitahu Anda bagaimana caranya memanggil kedua saksi itu di persidangan, bagaimana caranya menghadirkan mereka di persidangan," kata Nur Aslam kepada Eggi saat sidang, Rabu. [Baca: Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Gugat Presiden dan Jaksa Agung]
Menurut Nur, memberitahukan cara bahkan ikut memanggil Jokowi dan Udar merupakan sebuah keberpihakan hakim. "Saya tidak mau melanggar sumpah jabatan saya dengan memihak ke salah satu pihak. Mohon maaf," ujarnya.
Jika Eggi yang merupakan kuasa hukum Udar Pristono ingin menghadirkan Jokowi dan Udar, memang diperbolehkan, namun dia harus mencari jalan sendiri untuk menghadirkan mereka berdua.
Eggi pun terlihat kaget dengan pernyataan Nur Aslam. Ucapan hakim tunggal ini menanggapi permintaan Eggi yang mengajukan empat saksi, yaitu Andit Prabowo (asisten rumah tangga Udar), Panindya Priantono (mandor perbaikan rumah Udar), Jokowi, dan Udar Pristono. Namun, yang dihadirkan Eggi dalam sidang siang ini, hanyalah Andit dan Panindya.
"Jokowi kan sekarang presiden dan Udar ditahan di Kejaksaan, makanya ini kewenangan Yang Mulia untuk menghadirkan mereka," ucap Eggi.
Namun, Nur tetap pada pendiriannya. Ia tak mengabulkan permintaan Eggi untuk memanggil Udar dan Jokowi ke dalam persidangan. "Sesuai kesepakatan yang sudah ada sebelumnya, saksi dan bukti dipaparkan hari ini saja. Lewat hari ini tidak bisa. Jadi kami dengarkan kesaksian dari dua orang ini saja," ucapnya tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.