Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Udar untuk Hadirkan Jokowi

Kompas.com - 15/10/2014, 14:11 WIB
Christina Andhika Setyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman menolak permintaan Eggi Sudjana untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ke dalam ruang sidang praperadilan kasus pengadaan dan korupsi bus transjakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Permintaan Eggi ini ditolak karena hakim menilai pemanggilan kedua saksi tersebut akan melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim.

"Mohon maaf, saya tidak bisa memberitahu Anda bagaimana caranya memanggil kedua saksi itu di persidangan, bagaimana caranya menghadirkan mereka di persidangan," kata Nur Aslam kepada Eggi saat sidang, Rabu. [Baca: Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Gugat Presiden dan Jaksa Agung]

Menurut Nur, memberitahukan cara bahkan ikut memanggil Jokowi dan Udar merupakan sebuah keberpihakan hakim. "Saya tidak mau melanggar sumpah jabatan saya dengan memihak ke salah satu pihak. Mohon maaf," ujarnya.

Jika Eggi yang merupakan kuasa hukum Udar Pristono ingin menghadirkan Jokowi dan Udar, memang diperbolehkan, namun dia harus mencari jalan sendiri untuk menghadirkan mereka berdua.

Eggi pun terlihat kaget dengan pernyataan Nur Aslam. Ucapan hakim tunggal ini menanggapi permintaan Eggi yang mengajukan empat saksi, yaitu Andit Prabowo (asisten rumah tangga Udar), Panindya Priantono (mandor perbaikan rumah Udar), Jokowi, dan Udar Pristono. Namun, yang dihadirkan Eggi dalam sidang siang ini, hanyalah Andit dan Panindya.

"Jokowi kan sekarang presiden dan Udar ditahan di Kejaksaan, makanya ini kewenangan Yang Mulia untuk menghadirkan mereka," ucap Eggi.

Namun, Nur tetap pada pendiriannya. Ia tak mengabulkan permintaan Eggi untuk memanggil Udar dan Jokowi ke dalam persidangan. "Sesuai kesepakatan yang sudah ada sebelumnya, saksi dan bukti dipaparkan hari ini saja. Lewat hari ini tidak bisa. Jadi kami dengarkan kesaksian dari dua orang ini saja," ucapnya tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com