"Perdebatannya, semua punya hitungan. Mereka masih berpikir 'saya dapat berapa'. Terus, kalau pimpinannya berpikir seperti itu, masyarakat dapat apa dong?" kata Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Senin (27/10/2014).
Bestari lalu menjelaskan. Fraksi Demokrat-PAN bersikeras meminta jatah dua kursi pimpinan komisi. Mereka merasa memiliki 12 kursi di DPRD DKI. Padahal, kata Bestari, seharusnya Fraksi Demokrat-PAN hanya mendapatkan satu kursi karena hal tersebut berdasarkan kursi fraksi yang asli, bukan fraksi gabungan.
Sebagai informasi, Fraksi Demokrat-PAN merupakan fraksi gabungan antara Fraksi Demokrat yang memiliki 10 kursi dan Fraksi PAN yang hanya memiliki dua kursi. Penggabungan dilakukan karena jumlah kursi Fraksi PAN tidak memungkinkan untuk menjadi fraksi yang berdiri sendiri.
"Demokrat meminta porsi lebih besar. Mereka minta dua kursi (pimpinan komisi). Sebetulnya, di pembukaan tatib, ada pasal yang membahas, pembagian pimpinan komisi bukan berdasarkan fraksi gabungan," papar Bestari.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa pembagian pimpinan komisi di DPRD DKI akan dilakukan secara proporsional terbuka berdasarkan perolehan kursi. Prasetyo memaparkan, contoh dari cara penghitungan proporsional terbuka adalah kursi yang dimiliki parpol akan dibagi jumlah semua anggota yang ada di DPRD DKI periode ini, yakni 106 orang.
Hasil dari pembagian itu kemudian akan dikalikan 15, yang merupakan jumlah kursi pimpinan dari lima komisi yang ada di DPRD DKI. Setiap pimpinan komisi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
"Jadi, PDI Perjuangan punya 28 kursi, dibagi 106, dikali jumlah kursi pimpinan komisi sebanyak 15 orang. Hasilnya sama dengan 3,9 dibulatkan menjadi empat posisi pimpinan di komisi nanti. Nah, selanjutnya dan seterusnya dari fraksi yang lain akan seperti itu," kata Prasetyo, Rabu (8/10/2014).