"Nanti saya akan berkomunikasi dengan teman-teman di semua fraksi untuk membahas tentang pengajuan pelantikan Ahok sebagai gubernur defenitif," kata Prasetyo atau Pras saat dihubungi, Jumat (17/10/2014).
Pras menjelaskan, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif akan dilakukan setelah semua alat kelengkapan organisasi di DPRD DKI rampung.
Sebab, dia mengatakan, pembentukan alat kelengkapan organisasi harus segera dilakukan, mengingat salah satu agenda padat yang akan dilakukan di DPRD DKI jelang akhir tahun mengenai pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2015.
"Pembentukan alat kelengkapan dewan dan sejumlah agenda lainnya. Semua itu harus dikerjakan sebelum tahun berganti," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ahok resmi menjadi Plt Gubernur DKI setelah penerbitan keputusan presiden pada 16 Oktober 2014 perihal persetujuan pengunduran diri Gubernur Joko Widodo.
Menurut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ahok akan menyandang status Plt Gubernur maksimal sampai satu bulan ke depan, tepatnya hingga 16 November 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.