"Kuasa hukum saudara Hari Koes membuat laporan berkaitan dengan kliennya yang telah dipukul oleh Raden Nuh sewaktu mereka berselisih paham," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (12/11/2014).
Rikwanto mengatakan, mereka berdua berselisih paham mengenai kasus pemerasan yang menimpa mereka. Diduga, mereka saling menyalahkan atas peristiwa yang terjadi. Raden Nuh kemudian memukul Hari Koes. Pukulan itu menyebabkan mata kiri Hari Koes lebam.
"Jadi cekcok dulu, baru dipukul," ujar Rikwanto.
Akhirnya Hari Koeshardjono membuat laporan baru soal penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan oleh Raden Nuh terhadap Hari Koeshardjono saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sejak kemarin, sel tahanan Raden Nuh dan Hari Koeshardjono juga telah dipisahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.