BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 551/48 Tahun 2014 tentang kenaikan tarif angkutan umum. Keputusan ini dikeluarkan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar mulai hari ini.
"Kami telah sepakat antara Organda, KKSU dan DLLAJ, kenaikan tarif angkot sebesar Rp1.000," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi, Selasa (18/11/2014).
Dengan keputusan tersebut, kini tarif angkot untuk Umum, mahasiswa, dan pelajar SMA/SMK sederajat sebesar Rp 3.500. Adapun tarif untuk pelajar SD/SMP sederajat sebesar Rp 2.500.
Yadi menyebutkan, pemerintah Kota Bogor dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah lama mengantisipasi kenaikan harga BBM dengan merumuskan tarif angkot sebagai penyesuai dari dampak kenaikan BBM. Pembahasan besaran tarif angkot telah dilakukan dan diputuskan pada 14 November 2014 bersama Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Organda, dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Pemkot Tangerang.
SK kenaikan tarif angkot tersebut telah ditempelkan ke sejumlah angkot yang beroperasi di Kota Bogor sejak pukul 06.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi, Senin (17/11/2014) malam. Harga BBM jenis premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter. Adapun solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.