Ketua Umum Kopaja Nanang Basuki mengatakan, kemungkinan besar tarif kopaja AC naik menjadi Rp 7.500, naik sebesar Rp 1.500 dari tarif saat ini Rp 6.000.
"Kopaja AC kemungkinan akan naik jadi Rp 7.500," kata Nanang, di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014). Menurut Nanang, kenaikan tarif kopaja AC tak mengikuti besaran tarif angkutan umum reguler. [Baca: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Disepakati Naik]
Proses untuk menaikkannya pun, kata dia, tak serumit kenaikan angkutan umum reguler. "Kalau angkutan ekonomi (reguler) kan karena melibatkan banyak pihak, jadinya harus disepakati bersama. Kalau non-reguler tinggal kita tahu berapa, diusulkan ke Dishub, terus nanti diajukan ke Gubernur untuk disetujui," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tarif angkutan umum reguler di Jakarta disepakati naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif Rp 1.000 disepakati melalui hasil rapat yang dilakukan antara DPD Organda DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, hasil rapat nantinya akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk kemudian disahkan melalui sebuah peraturan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.