"Yang penting (Wagub) jangan orang politik saja, kalau wataknya orang politik, capek saya," kata Basuki, di Ciputra Artpreneur, Jumat (21/11/2014).
Meski nantinya Wagub DKI berasal dari kalangan politik, ia meminta tokoh tersebut untuk mau bekerja untuk Jakarta. Dia juga harus menyingkirkan kepentingan partai politik di dalam pemerintahan Ibu Kota. [Baca: Ahok: Saya Belum Pernah Kerja Bareng Pak Boy Sadikin]
Basuki berharap calon Wagub DKI itu berani taat pada konstitusi bukan konstituen. "Kalau Anda lebih taat pada konstituen, saya bilang rusak nih negara. Saya bilang kalaupun yang jadi Wagub itu orang politik, enggak apa-apa. Tetapi, siap enggak Anda bekerja untuk Jakarta dan mengesampingkan partai," ujarnya.
Apabila Wagub DKI berasal dari orang politik, Basuki menginginkan sosok yang memiliki rekam jejak baik, tidak pernah tersandung masalah korupsi, dan berani membela kepentingan rakyat. Walaupun nantinya dimusuhi oleh anggota DPRD.
"Saya buktikan saya bisa, saya enggak pernah takut kehilangan kursi jabatan. Saya juga enggak takut kehilangan dukungan DPRD, bagi saya yang penting taat konstitusi," kata Basuki.
Basuki sebelumnya membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya. Dia mengisyaratkan calon Wagub DKI nya adalah seorang perempuan, senior, pengalaman di birokrat, dan bukanlah seorang "penjilat".
Isyarat yang disebut Basuki itu mengarah kepada mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Wanita yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Basuki kembali meyakini Mega akan mendukung pilihannya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Basuki dapat memilih serta melantik Wakil Gubernurnya sendiri. Basuki memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Masih berdasar peraturan itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur.
Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS. Untuk tenggat waktu pengusulan nama, paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.
Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.