Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2014, 14:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Situasi di DPRD DKI Jakarta mulai mencair. Hal ini ditandai dengan dimulainya pembicaraan terkait alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan dewan diyakini akan terbentuk dalam waktu dua pekan ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik, Rabu (26/11). Menurut dia, pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah membuka dialog dengan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).

”Hari ini sudah ada dialog lagi. Memang masih ada tarik ulur, tetapi itu tidak serius, tentang komposisi pimpinan komisi. Hal itu bisa dibicarakan dengan dialog terus-menerus,” katanya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan telah menunjuk tim khusus untuk mencairkan komunikasi. Tim khusus itu dipimpin Ongen Sangaji dari Partai Hanura. Namun, pihak KIH juga menyiapkan skenario pemungutan suara jika akhirnya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya, muncul keresahan di antara para anggota dewan karena pembahasan AKD DPRD DKI Jakarta tak kunjung dimulai. Unsur pimpinan dewan saling menunggu undangan rapat pembahasan. Kepentingan warga pun terabaikan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Rio Sambodo, kemarin, mengatakan, seharusnya AKD menjadi kebutuhan prioritas. ”Pendekatan pembentukan mengikuti cara yang selama ini sudah berjalan, yaitu musyawarah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kolektivitas,” katanya.

Dwi mengatakan, sampai saat ini dinamika politik masih memengaruhi pembentukan AKD.

”Kami sudah menekankan untuk tidak mengabaikan kepentingan publik di Jakarta. Kami pun ingin sesegera mungkin membentuk AKD. Jangan sampai melewati batas sebulan setelah waktu akhir penyerapan anggaran tahun 2014,” ujar Dwi.

Tidak ada sanksi administratif atas lambatnya kinerja anggota dewan. Namun, pasti akan ada sanksi moral dari masyarakat.

Wakil gubernur

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib segera mengusulkan wakil gubernur kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Sesuai Perppu itu, khususnya Pasal 171 Perppu, gubernur/bupati/wali kota wajib mengusulkan calon wakil dalam waktu paling lambat 15 hari setelah dilantik. Basuki memiliki waktu 15 hari terhitung sejak dilantik untuk mengusulkan calon wakil gubernur sehingga jabatan tersebut sudah terisi paling lambat sebulan setelah gubernur dilantik.

”Pengusulan perlu segera dilakukan. Tak perlu menunggu peraturan pelaksana. Kalau perppu ini dicabut (ditolak oleh DPR), tidak jelas lagi pengaturannya seperti apa atau harus menggunakan mekanisme apa. Namun, jika perppu ditolak, tidak serta-merta UU No 22/2014 tentang Pilkada langsung hidup,” ujar ahli hukum tata negara Refly Harun.

Menurut Refly, Basuki tak perlu menunggu peraturan pelaksana mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu. Sebab, pasal tentang pengajuan wakil gubernur langsung bisa diterapkan. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. (ANA/FRO/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com