Ada lima bangunan karaoke yang dibongkar. Pembongkaran dilakukan juga karena bangunan tersebut berdiri di lokasi terlarang, yaitu di sepadan sungai.
Proses pembongkaran tidak berjalan mulus karena sempat ada perlawanan dari pemilik karaoke dan sejumlah orang yang mengaku centeng tempat karaoke tersebut. Kericuhan terjadi saat seorang pria yang mengaku salah satu petugas keamanan kafe yang juga tempat karaoke mencoba mengadang alat berat.
Melihat aksi nekat pria itu, petugas Satpol PP langsung bertindak untuk mengamankannya. Namun, pria yang diketahui bernama Baron melawan petugas.
Bentrokan antara petugas dan Baron tidak terhindarkan lagi. Baku pukul tidak terhindarkan lagi. Kalah jumlah, pria itu akhirnya diamankan karena dianggap sebagai provokator.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar bangunan tempat hiburan malam itu karena melanggar aturan.
"Secara tata ruang memang bangunan ini tak dimungkinkan untuk dikeluarkan izin," ujarnya di sela-sela pembongkaran, Rabu.
Menurut Ridho, sebelum dibongkar, pihaknya sudah memperingatkan pemilik untuk menutup bangunan serta membongkar sendiri bangunannya. Selain itu, pemilik bangunan juga sudah diberikan surat peringatan.
"Kita sudah memprogramkan ini jauh-jauh hari dan kita akan terus melakukan pembenahan bangunan THM yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Jumlah total bangunan yang akan dibongkar berjumlah 26 unit yang tersebar di Kecamatan Parung, Kemang, Cileungsi dan Tajurhalang.
Ahin salah seorang pemilik tempat hiburan tidak terima bangunannya dibongkar petugas. Menurut dia, selama ini, dia sudah menyetorkan uang Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengurusi izin.
"Kita udah turutin, disuruh tutup kita tutup. Tapi jangan dibongkar, kita sedang ngurus izinnya," katanya.
Ahin merasa diperlakukan tak adil, sebab masih banyak THM di wilayah Kecamatan Kemang yang masih beroperasi namun tidak dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.