Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "One Day No Car" Warisan Jokowi?

Kompas.com - 05/12/2014, 09:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Jumat (5/12/2014), merupakan hari Jumat pertama di bulan ini, yang artinya para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan one day no car atau tidak membawa kendaraan ke tempat kerjanya.

Hal itu mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo.

Namun, bagaimana penerapan peraturan tersebut saat ini, setelah Jokowi tidak lagi menjadi pemimpin tertinggi di birokrasi DKI Jakarta?

Pantauan Kompas.com di Balaikota Jakarta, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tampak masih konsisten menjalankan peraturan tersebut.

Seperti yang dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir, Ahok memilih menggunakan taksi. Ia tiba sekitar pukul 07.30 dengan menggunakan taksi.

Ternyata, tidak semua PNS DKI konsisten melakukan hal itu. Di lokasi parkir Balaikota tampak banyak PNS yang tiba dengan mengendarai sepeda motor, baik motor pribadi maupun dinas. Di pintu masuk area parkir pun tidak ada lagi papan peringatan seperti sebelumnya.

Pada awal-awal peraturan ini diterapkan, setiap hari Jumat pertama selalu ada petugas yang berjaga di pintu masuk area parkir. Mereka mencegat PNS yang hendak lewat.

Salah seorang PNS yang kedapatan membawa motor, Lukman, bahkan mengaku lupa bahwa hari ini sebenarnya ia tidak boleh membawa kendaraannya itu. "Wah, iya juga ya (ada pelarangan membawa kendaraan). Lupa saya," kata PNS yang tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur, itu.

PNS lainnya, Endi, mengaku masih ingat dengan peraturan tersebut. Namun, ia mengaku lebih memilih tetap menggunakan motor karena penindakan terhadap PNS yang melanggar peraturan tersebut sudah mulai mengendur.

"Sudah enggak seheboh dulu. Dulu kan sampai ada yang jaga-jaga di depan. Kalau ketahuan bawa motor sendiri langsung enggak dibolehin masuk," ucap PNS yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu.

Ingub Nomor 150 Tahun 2013 mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Ahok, yang saat itu masih menjadi wakil gubernur, sempat enggan untuk mengikuti peraturan tersebut dengan alasan dia bukan PNS dan kepadatan jadwal kegiatan yang harus dijalankannya.

Ingub berlaku untuk semua PNS, termasuk pejabat di semua tingkatan eselon, mulai eselon I hingga IV. Namun, Ingub tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, dan mobil derek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com