Di tengah kepadatan pelanggar depan ruang sidang Mudjono, R 208 lantai 2 PN Jakpus, seorang pelanggar mencoba mengikuti alur sidang yang ada. Saat itu, pelanggar menyerahkan surat tilang biru ke petugas untuk mengambil nomor atrean. Namun, petugas surat tilang itu.
"Surat tilang biru bayar di BRI. Aturan di sini cuma yang merah," kata petugas itu.
"Tapi saya langsung disuruh ke sini (PN Jakpus)," jawab pelanggar itu.
"Ini kan tanggal tilang 26 (November), di sini tidak bisa. Coba ke Komdak Polda Metro Jaya," jawab petugas lagi.
Memang ada beda antara surat tilang merah dan biru. Slip biru berarti pengendara yang kena tilang mengakui pelanggaran. Ia dianggap bersedia membayar denda pada kas negara melalui bank yang ditunjuk atau transfer langsung lewat ATM. Slip transfer dipergunakan sebagai bukti pengambilan surat-surat yang ditilang.
Sedangkan slip merah berarti pengendara yang terkena tilang tidak mengakui pelanggaran dan bersedia mengikuti sidang untuk membela diri. Walau pada kenyataannya tidak ada pelanggar yang membela diri di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.