Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Sekolah Juga Disiapkan untuk Zona Larangan Bermotor

Kompas.com - 12/12/2014, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penerapan pembatasan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2014 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyediakan 30 bus sekolah untuk mengakomodir para pengguna sepeda motor. Namun, bus sekolah itu bersifat cadangan karena bus sekolah tetap beroperasi sesuai dengan jadwalnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menuturkan bahwa pihaknya tetap mengoptimalkan 10 bus tingkat gratis yang saat ini sudah dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Menurut dia, bus sekolah tetap beroperasi dan hanya digunakan saat dibutuhkan saja.

"Kami tetap optimalkan bus tingkat yang ada, dan bus sekolah hanya cadangan saja. Karena bus sekolah stand by setiap saat. Jadi ketika dibutuhkan bisa langsung digunakan," kata Akbar saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu mengatakan bus tingkat gratis mampu menampung banyak para pengendara sepeda motor. Untuk satu bus tingkat pariwisata bisa menampung 60 orang. Sementara bus tingkat yang diberikan Tahir Foundation bisa menampung 80 penumpang.

"Jadi kami harus optimalkan bus tingkat dulu, sebelum menggunakan bus sekolah," ungkapnya.

Menurut mantan Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat itu menjelaskan bahwa menjelang penerapan pembatasan kendaraan roda dua pihaknya sudah melakukan berbagai upaya.

Seperti sosialisasi melalui media massa, spanduk, pamflet, serta surat pemberitahuan kepada pengelola gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

"Pemasangan spanduk sejauh ini sudah ada 10 di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat," ungkapnya.

Untuk penegakan hukum saat uji coba penerapan pembatasan kendaraan roda dua, dia menyerahkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Menurut dia, pihak kepolisian sudah mengetahui mekanisme yang benar saat pemberlakuan pembatasan sepeda motor itu.

"Polisi sudah punya SOP dalam menegakan aturan dan ada tahapannya. Pertama pastinya peringatan dan pada akhirnya adalah tilang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com