"Proyek pelebaran jalan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031," kata Bupati Tangerang, Ahmed Iskandar, di Tangerang, Jumat (12/12/2014).
Menurut dia, pelebaran jalan itu sudah merupakan suatu solusi mendesak karena kemacetan arus lalu lintas pada lingkar tengah sudah dalam kondisi parah.
Dia mengatakan, kendaraan yang melintas terutama pada jam sibuk tidak dapat menampung kendaraan karena sempit, sehingga kemacetan panjang tidak dapat dihindari.
Selama ini ruas jalan yang ada hanya dengan lebar 7,1 meter, apalagi pada jalur itu merupakan keluar dan masuk kendaraan besar yang membawa kontainer.
Adapun dana proyek jalan itu secara bertahap berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 dan telah disetujui DPRD setempat. Dia mengatakan untuk tahap berikutnya menggunakan APBD tahun jamak.
Kata dia, jajarannya sering mendapatkan laporan keluhan dari warga yang selalu terjebak macet bila melintas jalur lingkar tengah itu.
Kemacetan terparah berada di Sindang Jaya karena merupakan jalur perlintasan bagi pekerja pabrik yang hendak bekerja di kawasan industri Pasar Kemis dan Cikupa.
Padahal, sebelumnya, Pemkab Tangerang melakukan sosialisasi kepada warga pemilik lahan agar dapat memahami kondisi tersebut karena proyek pelebaran itu tentu melalui tahapan pembebasan tanah.
Sosialisasi itu, di antaranya akan membeli tanah untuk proyek tersebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.