"Misalnya, jika ada titik macet, kami izin terlebih dahulu ke Menteri PU untuk melakukan pelebaran jalan di jalan nasional. Apabila sudah diizinkan, baru kami lebarkan jalan. Diizinkan bukan berarti alih kewenangan, ada istilahnya pinjam pakai, tanah Kementerian PU dipinjam untuk konstruksi jalan Dinas PU dan asetnya tetap kewenangan Kementerian PU," kata Kepala Dinas PU DKI Agus Priyono kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2014).
Jalan nasional merupakan jalan primer yang menghubungkan antar satu kota dengan kota lainnya, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Sementara jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Dinas PU adalah jalan strategis provinsi (jalan protokol).
Agus menjelaskan, salah satu jalan nasional yang akan dilebarkan adalah di Jalan S Parman dekat Mal Taman Anggrek Jakarta Barat. Rencananya, pelebaran jalan akan dilakukan di bawah flyover Grogol-Tol Kebon Jeruk. Rencana ini sudah dibicarakan dengan Menteri PU-Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PU Bambang Hartadi.
"Mereka setuju adanya pelebaran jalan, tapi tetap di-back-up urusan administrasi, bahaya juga kalau melakukan pelebaran jalan tapi tidak pakai audit pemeriksaan," kata mantan Wakil Kepala Dinas PU tersebut.
Konstruksi pelebaran jalan itu direncanakan dimulai pada tahun anggaran 2015. Namun, jika bisa menggunakan anggaran mendahului --sebelum pengesahan APBD oleh DPRD--, Dinas PU bakal langsung mengerjakannya. Pelebaran jalan S Parman untuk menambah satu lajur dan mengurai kemacetan di sana.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, seluruh perbaikan jalan di Jakarta sebaiknya diserahkan kepada Dinas PU. Sebab, Dinas PU kerap terhambat dalam memperbaiki jalan berlubang atau rusak karena jalan tersebut merupakan jalan nasional atau jalan yang berada dalam pengelolaan Kementerian PU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.