Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan Itu Dibuat di Toilet

Kompas.com - 16/12/2014, 16:17 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pembuat minuman keras oplosan di kawasan Gang Sejahtera Tanah Garapan, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berbagai macam minuman merek Whisky, Brandy, dan Vodka diproduksi di dalam sebuah rumah berukuran 5×3 meter. "Di dalamnya ada alat untuk buat miras, seperti alat penyulingan, pengepakan, alat penutup botol, dan pemasangan label botol," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).

Sebanyak 10.200 botol siap edar ditemukan polisi di rumah itu. Sekitar 10.000 botol kosong juga ditemukan di sana. Ternyata, pembuat miras tersebut, EH, menyewa dua rumah untuk digunakan menjadi pabrik miras tersebut.

Satu rumah digunakan untuk tempat produksi dan satu rumah lagi digunakan untuk tempat pengemasan. Penyulingan miras oplosan bermerek itu dilakukan di sebuah toilet.

Bahan dasar miras itu adalah air mentah dari toilet, yang kemudian dicampur dengan alkohol, methanol, dan juga berbagai macam perasa, seperti jeruk dan karamel. Setelah itu, dimasukkan ke dalam botol-botol dan dipasang penutup botol.

Sedangkan proses berpindah di rumah kedua sebagai tempat pengepakan. Di sana, botol-botol yang sudah terisi akan diberi label merek terkenal dan dibungkus kardus. Miras tersebut pun siap diedarkan di wilayah Jawa maupun luar Jawa.

Selain EH, polisi juga menangkap dua orang lain yang berperan sebagai pengepak miras dan tiga orang sebagai peracik miras. Aksi keenam orang ini sudah berlangsung 11 bulan dengan omzet Rp 30 juta per hari.

Tiap botolnya dijual rata-rata Rp 300.000. Padahal, modal yang mereka punya untuk satu botol sekitar Rp 30.000 saja. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.

Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu buah alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.

Atas perbuatannya, EH dkk dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com