Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan Itu Dibuat di Toilet

Kompas.com - 16/12/2014, 16:17 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pembuat minuman keras oplosan di kawasan Gang Sejahtera Tanah Garapan, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berbagai macam minuman merek Whisky, Brandy, dan Vodka diproduksi di dalam sebuah rumah berukuran 5×3 meter. "Di dalamnya ada alat untuk buat miras, seperti alat penyulingan, pengepakan, alat penutup botol, dan pemasangan label botol," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).

Sebanyak 10.200 botol siap edar ditemukan polisi di rumah itu. Sekitar 10.000 botol kosong juga ditemukan di sana. Ternyata, pembuat miras tersebut, EH, menyewa dua rumah untuk digunakan menjadi pabrik miras tersebut.

Satu rumah digunakan untuk tempat produksi dan satu rumah lagi digunakan untuk tempat pengemasan. Penyulingan miras oplosan bermerek itu dilakukan di sebuah toilet.

Bahan dasar miras itu adalah air mentah dari toilet, yang kemudian dicampur dengan alkohol, methanol, dan juga berbagai macam perasa, seperti jeruk dan karamel. Setelah itu, dimasukkan ke dalam botol-botol dan dipasang penutup botol.

Sedangkan proses berpindah di rumah kedua sebagai tempat pengepakan. Di sana, botol-botol yang sudah terisi akan diberi label merek terkenal dan dibungkus kardus. Miras tersebut pun siap diedarkan di wilayah Jawa maupun luar Jawa.

Selain EH, polisi juga menangkap dua orang lain yang berperan sebagai pengepak miras dan tiga orang sebagai peracik miras. Aksi keenam orang ini sudah berlangsung 11 bulan dengan omzet Rp 30 juta per hari.

Tiap botolnya dijual rata-rata Rp 300.000. Padahal, modal yang mereka punya untuk satu botol sekitar Rp 30.000 saja. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.

Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu buah alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.

Atas perbuatannya, EH dkk dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com