Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Minimarket Langgar Perda, Tutup!

Kompas.com - 25/12/2014, 15:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata minimarket di lokasi yang tak sesuai peruntukan alias melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Penertiban dan penjatuhan sanksi pun bakal segera menyusul.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di rumah dinasnya, Kamis (25/12/2014).

Djarot menengarai, menjamurnya minimarket di Jakarta adalah karena masih banyak oknum di Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket, meskipun tak memenuhi syarat yang sudah tegas diatur dalam perda itu.

Perda Nomor 2 Tahun 2002, ujar Djarot, mengatur luas lantai minimarket adalah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi. Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga harus minimal setengah kilometer.

Lalu, lanjut Djarot, Pasal 9 Perda tersebut menyatakan harga jual di minimarket tak boleh lebih murah dibandingkan harga di pasar maupun warung di sekitarnya. Adapun sanksi atas pelanggaran Perda ini adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Selain pidana, kata Djarot, sanksi administratif juga diancamkan kepada pengusaha minimarket yang melanggar Perda tersebut. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis sampai maksimaltiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin oleh Gubernur.

"Prinsipnya adalah meminimalisir masalah tanpa memunculkan masalah baru. Saya tidak anti-minimarket, (tetapi) saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya. Harus ada keseimbangan dengan UKM (usaha kecil dan menengah) juga," kata mantan Wali Kota Blitar itu.

Meski demikian, Djarot mengatakan belum akan menjatuhkan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih saja memberikan izin pendirian minimarket yang melanggar ketentuan. Dia mengaku akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan SKPD-SKPD tersebut terkait penertiban minimarket ini.

Djarot menambahkan, sekarang dia menunggu dulu laporan dari lurah dan camat tentang minimarket di wilayah masing-masing. "Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com