Mulanya, ND diterima bekerja sebagai PRT di rumah Soleh Hudin, warga Tegal Parang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2014. Korban menerima pelaku sebagai PRT di rumahnya atas saran dari tetangganya.
Dua hari bekerja, ND sudah membuat Soleh curiga. Sebab, pelaku ternyata tidak memiliki kemampuan untuk mengurusi rumah tangga, seperti memasak dan beberapa lainnya. "Ketika saya tanya KTP dan alamatnya pun dia menjawab tidak jelas dan dengan terbata-bata," kata Soleh, di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Namun, Soleh saat itu belum mengambil tindakan. Ia berniat memanggil korban perihal kecurigaannya itu setelah pulang dari tahlilan di rumah keluarga. "Tanggal 1 November itu saya tahlilan. Sewaktu pulang ternyata harta sudah digasak semua oleh pelaku," ujar Soleh.
Harta berupa 130 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp 20 juta raib dibawa kabur ND. Soleh melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mampang Prapatan. Hampir dua bulan diburu, pelaku dapat ditangkap di sebuah rumah makan cepat saji di kawasan Bekasi, di hari Natal 25 Desember 2014 kemarin.
"Dia sangat licin. Akhirnya kita tangkap di sekitaran McDonald's di kawasan Jatiasih," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang, Ajun Komisaris Masyuri.
Kepada petugas, ND mengaku tak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni FK (28), RK (28), dan RD (30). "Masing-masing tersangka perannya beda. Adanya yang sebagai penadah, penyalur, pembuat KTP palsu, dan yang beperan sebagai PRT sendiri," ujar Masyuri.
Modus yang dilakukan ND dan kawan-kawan yakni dengan berpura-pura menjadi pembantu. Setelah di terima bekerja, ND melancarkan aksinya.
"Ini modusnya itu terencana. Pada saat lengah, dia mengambil barang-barang milik majikannya," ujar Kepala Kepolisian Mampang Prapatan, Komisaris Bambang Hari Wibowo.
Bambang mengatakan, tercatat kelompok itu telah beraksi di kawasan Depok dua kali dan Jakarta Pusat satu kali. Terakhir mereka beraksi di Mampang. Sejumlah barang hasil kejahatan kelompok ini disita petugas sebagai barang bukti. Keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.