Edi (41), pemilik tempat usaha pangkas rambut di tempat itu, terpaksa menerima ketika kiosnya dibongkar oleh petugas. Edi kecewa karena sudah merasa nyaman berusaha di tempat tersebut. "Sudah nyaman di sini. Tempatnya juga enak. Mau bagaimana lagi, soalnya kontrak kita sudah habis," kata Edi di lokasi penertiban, Selasa (30/12/2014).
Menurut Edi, saat ini sangat sulit untuk mencari lokasi pengganti yang serupa, apalagi tempat sewa belum tentu murah. "Yang sekarang susah itu kalau cari tempat lagi. Di mana-mana sudah penuh. Harganya juga sudah pasti lebih," ujar Edi.
Senada dengan Edi, Gita (55), wanita paruh baya yang menjadi pedagang alat musik, menerima ketika tempat usahanya dibongkar. Ia mengaku menyewa lahan itu ke PT KA dengan membayar Rp 28 juta untuk enam pintu kios.
Ia hanya memakai satu kios, sementara sisanya dia sewakan kepada pedagang lainnya. "Rugi sih enggak ada karena memang kontrak kita sudah habis. Mereka enggak mau perpanjang lagi. Soalnya di surat kita sudah ada perjanjian itu. Dalam perjanjian, kalau sewaktu-waktu ini mau dipakai lagi (oleh PT KAI), ya enggak ada ganti rugi. Kita terima-terima saja," ujarnya.
Perwakilan Humas Daop I PT KA, Agus Komarudin, saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban 138 kios di lahan milik PT KA di sekitar Stasiun Pasar Minggu itu dilaksanakan dalam rangka penataan stasiun. Rencananya, sebagian lahan akan digunakan untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan hal-hal lain yang termasuk program penataan stasiun itu.
"Yang terpenting itu untuk keselamatan perjalanan kereta dan kendaraan yang melintas. Adanya bangunan di situ kan mengganggu jarak pandang masinis dan pengendara karena tertutup sama bangunan. Makanya kita bebaskan," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.