Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang Urus IMB Bisa Datang ke Kelurahan

Kompas.com - 05/01/2015, 11:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak perbedaan pelayanan yang terjadi setelah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan-kelurahan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpisah. Surat-surat yang dulu tidak pernah diurus di kelurahan kini bisa dibuat dari sana.

"Perbedaannya, dulu surat-surat yang bisa dikeluarkan oleh PTSP itu terbatas," ujar Kepala PTSP Kelurahan Cikini Verry Handrias di Kelurahan Cikini, Senin (5/1/2015).

Surat-surat yang bisa dikeluarkan PTSP saat itu adalah surat-surat yang biasa dikeluarkan oleh kelurahan pada umumnya, misalnya surat keterangan tidak mampu, surat pengantar catatan kepolisian (SKCK), surat domisili usaha, surat pengantar nikah, serta surat pengurusan ahli waris dan kependudukan.

Namun, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Badan PTSP, jenis pelayanannya berbeda. Semua surat yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dibuat dari PTSP di kelurahan-kelurahan terdekat.

"Contohnya seperti IMB (izin mendirikan bangunan). Kalau dulu kan lurah tidak bisa mengeluarkan. Sekarang urus IMB bisa datang ke kelurahan," kata Verry.

Dia mengatakan, staf PTSP nanti akan meneruskan kepada dinas terkait. Akan tetapi, kata Verry, masih banyak warga yang belum mengetahui perbedaan pelayanan PTSP yang sekarang ada di kelurahan. [Baca: Layanan Satu Pintu di Kelurahan Lenteng, Antre 15 Menit Mengurusnya 5 Menit]

Sejak pagi tadi, kata Verry, dia menjelaskan kepada warga yang datang soal pelayanan yang bisa diberikan PTSP saat ini. Verry mengatakan, hal ini seperti yang diinginkan oleh Gubernur.

Verry pun menyebut pekerjaannya ini seperti "calo berdasi", mengurus hampir semua kebutuhan masyarakat, tetapi digaji oleh pemerintah. "Kalau kata Pak Gubernur itu kan jangan sampai warga yang pusing. Biar kita saja yang pusing," ujar Verry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Jumat (2/1/2015). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dalam sambutannya, Basuki berharap pendirian Badan PTSP ini dapat mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Jakarta. "Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com