"Kalau sampai akhir bulan ini enggak bisa diselesaikan, maka bulan depan saya sendiri juga enggak gajian. APBD juga enggak bisa digunakan, pemerintahan berhenti," tutur Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, Kamis (8/1/2015).
Menurut Rahmat Effendi, tidak diberikannya dana operasional bagi pimpinan daerah maupun anggota legislatif bukanlah ancaman dari Kementerian Dalam Negeri. "Itu ada aturannya, ada di UU 23/2014, pasal 132. Itu amanat Undang-undang. Makanya kalau kita lambat, kita bukan hanya melanggar aturan Mendagri, tetapi Undang-Undang," ujarnya.
Sesuai UU 23/2014 itu, kata Rahmat Effendi, persetujuan bersama APBD 2015 harus sudah dilakukan 30 November 2015. Namun, APBD 2015 Kota Bekasi baru disetujui bersama DPRD Kota Bekasi pada 24 Desember 2014 lalu.
Usai pengesahan, APBD 2015 itu juga masih perlu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. "Evaluasi itu juga ada aturannya. Seminggu diperbaiki, kemudian masuk lembaran daerah, baru APBD bisa sah digunakan," terangnya.
Menurut Rahmat Effendi, pekan kedua Januari 2015 ini, semestinya APBD 2015 sudah bisa dicairkan jika sejak awal sudah disahkan. "Makanya ini dikejar terus ke Bandung," imbuhnya.
Terkait dana operasional pimpinan daerah, Rahmat Effendi mengaku sudah harus siap-siap untuk merogoh kocek pribadi. "Kalau buat beli solar, beli snack mah ada. Tapi kan pimpinan daerah juga butuh buat koordinasi, kegiatan yang lain," ujarnya.
Kegiatan itu diantaranya silaturahim dengan ulama, LSM, pemuda, tokoh masyarakat. "Kalau kegiatan di masyarakat kan perlu ada tenda, ada kebutuhan yang lain, kita kunjungan kemana, itu kan juga butuh dana," sebutnya.
Ditanya berapa besaran anggaran dana operasional pimpinan daerah, Rahmat Effendi mengaku tidak mengetahui detailnya. "Silakan tanya Kabag TU," jawabnya.
Kabag TU Setda Kota Bekasi, Heri Ismiradi mengatakan bahwa dana operasional bagi pimpinan daerah itu diberikan sesuai aturan PP Nomor 109/2000.
"Angkanya saya nggak hafal, tapi yang jelas itu peruntukannya terkait koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, dan pengamanan," ujarnya. (Ichwan Chasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.