Pelarangan sepeda motor di kedua ruas jalan itu mulai diuji coba pada 17 Desember 2014 selama satu bulan. Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaannya untuk memutuskan kelanjutan kebijakan itu. Jika larangan sepeda motor menjadi kebijakan tetap, terhitung 17 Januari sepeda motor yang melanggar zona larangan akan dikenai tilang.
Basuki mengklaim, dengan larangan itu lalu lintas menjadi lebih lancar karena hambatan jalan berkurang. ”Keuntungannya jelas menambah ruang gerak kendaraan. Kalau banyak sepeda motor, kendaraan tidak bisa disusun rapi,” katanya, Selasa (13/1/2015), di Balai Kota Jakarta.
Sembari menunggu hasil evaluasi, Basuki mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk mengangkut pengendara sepeda motor di zona larangan. ”Kalau bus baru sudah beroperasi, zona larangan baru diperluas,” ujarnya.
Apabila dalam dua tahun ini layanan bus transjakarta bisa beres di semua koridor, lanjut Basuki, Pemprov DKI juga akan mulai menerapkan pembatasan penggunaan mobil. Selain melalui sistem jalan berbayar elektronik (ERP), pembatasan mobil juga dilakukan berdasarkan usia.
”Saya berharap tahun 2016 bisa diterapkan. Saya tunggu sampai tahun depan bus transjakarta cukup karena tahun ini harus beli lagi,” kata Basuki.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan akan mengevaluasi terlebih dulu uji coba selama satu bulan terakhir. Hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan untuk memperluas area, termasuk penyiapan angkutan umum dan personel di lapangan.
Direktur Institute for Transportation and Development Policy Indonesia Yoga Adiwinarto berpendapat, larangan di ruas Thamrin-Harmoni tidak cukup menyulitkan pengendara sepeda motor untuk berpindah ke jalur lain. Terlebih, ruas itu diapit jalur-jalur alternatif yang saling terhubung.
”Idealnya sejak awal area jalan lebih panjang dari yang diuji coba saat ini sehingga efektivitas pelarangan sepeda motor bisa diketahui lebih jelas dampaknya,” ujarnya. (FRO/MKN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.