"Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi dibuat dua pilihan, yang berdasarkan pada tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Senin sore.
Sebagai informasi, saat ini, layanan taksi di Jakarta terbagi atas taksi yang menggunakan tarif batas atas, seperti Blue Bird; dan tarif batas bawah, antara lain Express, Taxiku, dan Primajasa. Pada tarif batas bawah, tarif yang dikenakan saat buka pintu adalah Rp 7.500, tarif per kilometer sebesar Rp 4.000, dan tarif untuk waktu tunggu Rp 45.000 per jam.
Untuk taksi dengan tarif batas, tarif yang dikenakan saat buka pintu adalah Rp 8.000, tarif per kilometer sebesar Rp 4.600, dan tarif untuk waktu tunggu Rp 55.000 per jam.
Keputusan DPD Organda DKI dituangkan dalam surat bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 perihal pemberitahuan tarif angkutan umum di Jakarta. Surat yang ditandatangani oleh Shafruhan dan sekretarisnya, Jonggir Sitorus, itu rencananya akan langsung diserahkan kepada Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Selasa (20/1/2015) besok untuk segera disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.