Sanksi tersebut diberikan kepada para petugas yang melakukan tindakan indisipliner hingga pungutan liar atau pungli.
"Ada 8 petugas yang kami copot jabatannya. Karena melakukan tindakan yang melanggar aturan. Yaitu dua Kepala Satpel (Satuan Pelaksana) registrasi kependudukan di kelurahan, dicopot dari jabatannya dan distafkan. Lalu, satu satpel dimutasi, dan lima petugas operator di Sudin Kependudukan Jakarta Timur yang kami copot," kata Edison, seusai acara Pencatatan Akta Pernikahan Massal 100 Pasangan Pengantin, di Direktorat Pembinaan Mental TNI AD, di Berland, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2015).
Menurut dia, kedua Kepala Satpel yang dicopot jabatannya, yaitu Kasatpel Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, berinisial S, dan N dari kelurahan Guntur, Setiabudi.
"Satu Kasatpel berinisial U, kami mutasi ke Kelurahan Lagoa (Koja). Belum kami copot karena kami masih bisa bina. Kesalahannya, yaitu melakukan pelayanan administrasi di ruang kerjanya. Mulai Januari, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan di PTSP. Warga yang masuk ke ruang Satpel hanya untuk difoto, tidak ada kegiatan lainnya selain itu," kata dia.
Sementara itu, kata dia, kelima petugas operator dipecat, karena melakukan pungli, kepada warga yang akan mengurus administrasi kependudukan.
Edison mengatakan bahwa mereka bertugas di kantor Kelurahan di wilayah Kecamatan Cilincing, Kemayoran, Cakung dan Makasar. "Kami tegaskan, ini berlaku bagi 267 kasatpel yang bertugas di seluruh wilayah DKI," kata Edison.
Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Abdul Haris, menambahkan lima operator yang dipecat tersebut sudah bekerja selama lebih dari satu tahun. Mereka sebagai tenaga honorer di kantor sudin.
"Tentunya kami tidak hanya memberikan punishment, tetapi juga reward bagi yang bertugas dengan baik. Contohnya Kasatpel Kelurahan Klender, karena bertugas dengan baik, sekarang dipromosikan menjadi Kasie Penertiban dan Kerjasama Sudin Dukcapil Jakarta Timur," kata Abdul. (Mohamad Yusuf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.