"Sebenarnya gaji PNS itu bukan naik, tetapi karena saya potong uang honorarium dan uang pengawasan teknis. Jadi, kami bagi jadi gaji TKD dinamis," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (28/1/2015).
Menurut dia, para PNS, mulai dari staf hingga pejabat eselon wajib mengisi kerja harian di website bkd.jakarta.go.id. Basuki bakal menilai kinerja serta pemberian TKD dari aktivitas yang dilakukan sehari-hari. [Baca: Kini Tidak Ada Lagi "Pintar Goblok Pendapatan Sama"]
Apabila ada yang enggan menuruti saran itu, Basuki tak segan menjadikan para pejabat DKI sebagai staf. Ia memiliki prinsip untuk tidak pernah takut menjadikan staf para pejabat DKI daripada memberi kesempatan kepada orang yang salah untuk duduk di posisi tertentu.
"Jadi cara mainnya keras ini. Lo sudah dapat gaji, lo enggak bisa curi APBD lagi. Baru dilantik seminggu juga sudah ada yang dicopot dari jabatannya kok, kamu kasih laporan saja ke saya," kata Ahok, sapaan Basuki.
Tahun ini gaji pejabat eselon II mencapai Rp 75-80 juta, pejabat eselon III gajinya Rp 45-50 juta, camat Rp 45 juta, lurah Rp 33 juta, staf yang kinerjanya baik bisa membawa pulang Rp 13 juta.
PNS yang tidak bekerja Rp 9 juta, dan PNS yang bekerja di bidang teknis seperti pajak dan pengadaan barang paling rendah mendapat gaji Rp 25 juta. Untuk posisi setaraf Kepala Dinas, bisa membawa pulang gaji sekitar Rp 75 juta.
Sementara Kepala Biro bisa mendapat gaji sekitar Rp 70 juta, dan Kepala Badan gajinya mencapai Rp 78 juta.
Menurut Basuki, masih banyak pejabat DKI yang menganggap gaji ini kecil. Sebab, apabila pejabat itu "bermain" dengan anggaran maupun proyek, maka komisi yang didapat jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima.
"Mungkin (pejabat) senior yang biasa mencuri anggaran enggak puas dengan gaji ini. Tetapi (PNS) junior yang bawah merasakan gaji seperti ini akan senang asal kerjanya bagus dan berani melaporkan pimpinannya kalau enggak benar. Makanya kami sengaja mau kasih gaji ini ke orang yang merasa gaji segitu cukup," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.