Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuh Diserempet, Dua Pencuri Babak Belur Dipukul Warga

Kompas.com - 02/02/2015, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lim Agus Mulianto dan Buyung, dua kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil, babak belur dihajar warga di Jalan Kayu Mas Selatan, Pulogadung, Jakarta Timur. Dua pelaku ini dihakimi warga setelah gagal melarikan diri setelah beraksi.

Lim dan Buyung melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil Toyota Avanza, yang tengah diparkir di sebuah rumah makan di Jalan Kayu Mas Selatan, Sabtu (31/1/2015) malam. Pemilik mobil, Zulham Effendi Gultom, memarkir mobil di area parkir rumah makan.

Tak lama kemudian, Zulham mendengar bunyi suara pecah kaca yang berasal dari arah mobilnya. Zulham terkejut melihat salah satu pelaku mengambil barang berharga dari kaca tengah mobilnya, lalu kabur melarikan diri dengan motor. [Baca: Waspada Parkir Mobil di Pinggir Jalan, Pencuri Modus Pecah Kaca Berkeliaran]

"Saat beraksi memecahkan kaca mobil, korban kaget dengar bunyi pecahan kaca, lalu bangun melihat pelaku lari berdua pakai motor," kata Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris M Nasir, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2015).

Tiga tas Zulham yang ada di dalam mobil yang berisi barang berharga dibawa kabur pelaku. Mengetahui adanya pencurian, warga mencoba mengejar. Sial bagi kedua pelaku, tak jauh dari lokasi kejadian, mobil patroli polisi melintas.

"Sepeda motor diserempet dan dipepet patroli, kemudian jatuh. Pada saat itu, ada warga di sana dan memukuli kedua pelaku," ujar Nasir.

Untuk menghindari amukan warga, dua pelaku dengan badan penuh tato itu lantas dibawa petugas ke Polsek Pulogadung. Petugas menduga pelaku merupakan sindikat pencurian dengan modus memecah kaca mobil. "Mereka kemungkinan punya kelompok," ujar Nasir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lim yang merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara, dan Buyung yang merupakan warga Bekasi kini mendekam di sel tahanan Polsek Pulogadung. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com