Hal itulah yang kemudian menyebabkan bobot bus menjadi lebih ringan dan tidak sesuai dengan ketentuan bobot bus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan umum. [Baca: Ahok: Mercedes Benz Kena Angin Oleng, "Diketawain" Oranglah]
"Bukan soal ringan. Tetapi soal sasis busnya itu sasis bus Maxi. Jadi sasisnya bukan sasis bus tingkat," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat dihubungi, Senin (2/2/2015).
Barata mengatakan dalam waktu dekat Kemenhub akan mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Mercedes Benz. Pertemuan bertujuan untuk membahas permasalahan tersebut.
"Yang paling penting sekarang, kita tidak usah mendikotomikan. Nanti kita akan adakan pertemuan lagi untuk duduk bersama antara Mercedes Benz, karoseri, Pemprov DKI dan Kemenhub," ujar dia. [Baca: Ahok Cari Celah Hukum Loloskan Bus Tingkat "Tahir Foundation"]
Barata menjanjikan dalam pertemuan tersebut Kemenhub akan menjelaskan secara rinci mengapa bus tingkat tersebut belum diizinkan beroperasi di Jakarta. Kemenhub sendiri masih menunggu kesediaan Pemprov DKI untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
"Itu kan masalah teknis. Nanti akan ketahuan lah. Jadi tidak usah dipertentangkan dari sisi lain. Silakan duduk bersama, secara teknis akan ketahuan," ujarnya.
Seperti diberitakan, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation sampai saat ini belum juga dioperasikan karena tidak memenuhi persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam PP No. 55 tahun 2012.
Dalam peraturan dicantumkan bahwa bobot bus tingkat harus berkisar 21-24 ton. Sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.