Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua dari Tiga Pembunuh PRT di Palmerah Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/02/2015, 21:10 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga pada Rabu, (4/2/2015) sekitar pukul 3.30 dini hari.

Wakapolres Jakarta Barat Komisaris Bachtiar Ujang Purnama, mengatakan ketiga pelaku bernama Ucok (17), Viktor (14) dan Agus (19).

"Ternyata dua orang pelaku masih di bawah umur dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," ucap Bachtiar saat menyampaikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015). [Baca: Tiga Garong yang Habisi Nyawa PRT Dibekuk]

Karena kedua pelaku masih di bawah umur, maka mereka akan diberikan ruang tahanan khusus anak, diberi pedamping serta dikurangi masa tahanannya. Hal itu merujuk pada Pasal 11 nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum melakukan perampokan serta pembunuhan pada Senin (2/2/2015), pelaku melihat keadaan rumah mewah tersebut kosong. Ternyata di dalamnya ada pembantu rumah tangga.

Karena panik, ketiga pelaku akhirnya menyekap SI dengan celana legging berwarna ungu hingga menyebabkan SI tewas. [Baca: Setelah Bunuh PRT, Perampok Mengaku Memperkosanya]

SI diperkirakan tewas pada pukul 14.00. Majikannya yakni Putu (53) dan Suba (53) beserta sang sopir Mista (35) menemukan SI terkapar di kamar mandi dan sudah tidak bernafas pada pukul 15.30 WIB.

Sampai saat ini, Bahtiar baru bisa memastikan motif ketiga pelaku karena dasar lilitan ekonomi. Pelaku diketahui tak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penangkapan tersebut polisi pun mengamankan barang bukti berupa seperangkat perhiasan, dua laptop, satu kamera DSLR, satu handycam, tiga unit handphone, dan empat buah jam tangan. Diperkirakan hasil curian mencapai Rp 80 juta.

Kini, ketiga pelaku tersebut mendekam di Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang mengakibatkan korban meningggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com