Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan grasi. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Puspito memutuskan untuk menolak gugatan keduanya.
"Menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 131.000," kata Hendro, dalam dua amar putusannya, di ruang sidang Cakra, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).
Dalam pertimbangannya, Hendro menyatakan bahwa prosedur pemberian grasi oleh Presiden sudah diatur dalam Udang-Undang nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi oleh Presiden.
Hendro menyatakan penggugat mengeluarkan objek gugatan itu karena termasuk hak preogratif Presiden berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan merupakan kewenangan Presiden yang bersifat yudisial.
Hendro menyatakan, tindakan Presiden dalam hal grasi bukan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sehingga PTUN tidak dapat mengabulkan gugatan penggugat. [Baca: Duo "Bali Nine" Gugat Jokowi di PTUN]
"Oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili obyek gugatan karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," ujar Hendro.
Pertimbangan lain, Hendro yang juga Ketua PTUN menyatakan sependapat mendukung segala kegiatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika secara ilegal dan membantu merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
"Namun dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN tidak dapat mengujinya dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena bukan kewenangan PTUN," ujar Hendro.
Atas putusan hakim, pihak kuasa hukum dua penggugat akan mengajukan banding. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.