Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Terpidana Mati "Bali Nine" ke Jokowi Ditolak PTUN

Kompas.com - 24/02/2015, 13:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan dua terpidana mati sindikat narkoba "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (24/2/2015). Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.

Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan grasi. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Puspito memutuskan untuk menolak gugatan keduanya.

"Menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 131.000," kata Hendro, dalam dua amar putusannya, di ruang sidang Cakra, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Dalam pertimbangannya, Hendro menyatakan bahwa prosedur pemberian grasi oleh Presiden sudah diatur dalam Udang-Undang nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi oleh Presiden.

Hendro menyatakan penggugat mengeluarkan objek gugatan itu karena termasuk hak preogratif Presiden berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan merupakan kewenangan Presiden yang bersifat yudisial.

Hendro menyatakan, tindakan Presiden dalam hal grasi bukan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sehingga PTUN tidak dapat mengabulkan gugatan penggugat. [Baca: Duo "Bali Nine" Gugat Jokowi di PTUN]

"Oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili obyek gugatan karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," ujar Hendro.

Pertimbangan lain, Hendro yang juga Ketua PTUN menyatakan sependapat mendukung segala kegiatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika secara ilegal dan membantu merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

"Namun dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN tidak dapat mengujinya dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena bukan kewenangan PTUN," ujar Hendro.

Atas putusan hakim, pihak kuasa hukum dua penggugat akan mengajukan banding. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com