Gugatan ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dalam amar putusannya, hakim PN Bogor yang diketuai Paul Marpaung mengatakan, substansi gugatan bukan perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai permasalahan harta bersama di antara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam.
"Sehingga kami tidak berwenang untuk memutuskan. Kewenangan masalah harta gono-gini harus diputuskan di Pengadilan Agama," ujar Paul Marpaung dalam sidang dengan agenda putusan di PN Bogor, Rabu (25/2/2015).
Mendengar putusan hakim, Titin mengaku lega dan menangis. "Alhamdulillah, hakim sudah memutuskan kasus ini dengan sangat adil. Saat ini saya menyerahkan kasus ini kepada Yang Mahakuasa. Saya hanya ingin menghidupi anak-anak saya," katanya seusai sidang.
Tim kuasa hukum Titin, Dayat, mengatakan, sebelum adanya kepastian berkenaan dengan obyek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formal.
"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas obyek harta bersama," ujarnya kepada wartawan.
Sementara sang anak, Princess Gusti Santang, tidak berkomentar terkait putusan hakim. Seusai sidang, Princess bersama ayahnya langsung pergi meninggalkan kantor PN Bogor. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.