Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, penyidik telah menentukan tersangka dari kasus itu yaitu D, kepala teknisi kelistrikan dari pusat berbelanjaan tersebut. D terbukti lalai karena membiarkan aliran listrik berada di tempat yang tidak seharusnya.
"Sekarang masih dilengkapi pemberkasannya sebelum kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Tatan saat dihubungi, Sabtu (28/2/2015).
D, kata Tatan, bertanggung jawab dengan seluruh sistem listrik di STC. Maka, saat ada aliran listrik di tempat yang tidak seharusnya, maka D lah yang lalai. Tatan menyebutkan, penyidik sudah melewati serangkaian proses yang cukup panjang sebelum akhirnya menentukan D sebagai tersangka.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa, olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah berkali-kali," ujarnya.
Tatan mengatakan, D adalah tersangka tunggal dari kasus ini. Sementara pengelola STC tidak diberikan sanksi apapun. Pasalnya, manajemen teknis dan mal berbeda. Sementara itu, untuk urusan santunan kepada keluarga Amanda, Tatan tidak mengetahuinya.
"Itu urusan pengelola STC dengan keluarga korban, polisi tidak mengurusnya," ucap dia.
Amanda tewas tersengat listrik di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 10 November 2014 lalu. Saat tersengat listrik, gadis cilik itu tidak mengenakan alas kaki. Setelah ia tersungkur, orangtuanya baru menyadarinya dan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa Amanda tak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.