Menurut Heru, bantuan CSR yang dikelola oleh BPKD biasanya yang peruntukannya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia menyontohkan sumbangan truk sampah yang telah beberapa kali diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Truknya disumbangkan perusahaan ke Dinas Kebersihan. Truk didata oleh BPKD untuk dijadikan aset milik daerah, untuk kemudian digunakan oleh Dinas Kebersihan," kata dia kepada Kompas.com, Senin (9/3/2015).
Heru menjelaskan, untuk bantuan CSR yang disumbangkan tanpa melalui BPKD, biasanya adalah yang peruntukannya langsung untuk masyarakat, ataupun untuk badan usaha milik daerah (BUMD).
Heru menyontohkan pembangunan taman, dan sumbangan bus untuk layanan transjakarta.
"Kayak sumbangan bus, itu tidak melalui BPKD. Mekanismenya sumbangan antarperusahaan, dari perusahaan yang menyumbang ke PT Transjakarta," papar dia.
"Seperti juga misalnya ada perusahaan yang ingin membangun taman, ya tinggal bangun aja," ia menambahkan.
Mengenai tudingan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang menengarai banyak CSR yang masuk melalui Ahok Center, Heru enggan angkat bicara. Sebab, ia menyebut hal itu bukan menjadi ranah bidangnya.
"Saya kurang tahu soalnya bukan wewenang saya. Yang pasti pemberian CSR yang saat ini berjalan seperti yang saya jelaskan tadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, Sanusi meminta agar lembaga berwenang melakukan audit terhadap Ahok Center, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berafiliasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Alasannya, Sanusi menuding Ahok Center selama ini mengelola CSR yang diberikan oleh perusahaan swasta kepada Pemprov DKI.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Koordinator dan Penanggung Jawab Relawan Ahok, Natanael Oppusunggu. Ia membantah tudingan Sanusi mengenai adanya dana CSR yang masuk melalui Ahok Center. Menurut Natanael, Relawan Ahok tidak pernah mengelola dana CSR seperti yang dituding Sanusi.
Menurut Natanael, pihaknya bekerja menyalurkan bantuan yang dananya berasal dari uang pribadi Gubernur Basuki. Ia mengatakan, Ahok melarang pihaknya untuk berhubungan dengan partai dan juga perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.