Dalam sidang perdana Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyebut Jalan Cemara yang merujuk alamat rumah Fariz sebagai daerah yang kerap jadi tempat aktivitas narkoba.
Pengacara Fariz, Hendra Heriyansyah mengaku bingung dengan tudingan jaksa tersebut. "Beliau sangat keberatan di mana surat dakwaan seolah-olah rumah beliau di Bintaro dijadikan sarang peredaran narkotik," kata Hendra, seusai sidang, Senin (9/3/2015) petang.
Hendra membantah rumah kliennya kerap jadi tempat memakai narkoba. Menurut dia, hal ini akan menjadi salah satu keberatan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya.
"Di situ tidak ada peredaran narkoba dan Pak Fariz bukan pengedar dan penjual, hanya sebatas pengguna," ujar Hendra. [Baca: Fariz RM Jalani Sidang Perdana, Dua Putrinya dari Belanda Datang]
Selain masalah ini, dia juga heran dengan isi dakwaan jaksa. Kata dia, di sana disebutkan Aping, orang yang memberi Fariz narkoba, masih buronan. "Aping itu sudah ditangkap, tetapi tadi disebutkan masih DPO oleh Jaksa," ujar Hendra.
Fariz yang tersandung kasus narkoba hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mendakwa Fariz dengan ancamam tiga pasal pidana yaitu Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Jaksa belum menyebutkan ancaman hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.