Pada sidang perdana ini, hadir dua putri dari tiga anak Fariz RM yang telah bekerja di Belanda. Keduanya adalah Ravenski Atwinda Difa dan Ravenska Atwinda Difa. Mereka mengambil waktu libur untuk mengikuti proses hukum ayahnya.
Dua putri Fariz ini disebut telah bekerja di perusahaan multinasional bidang bisnis di negeri Kincir Angin tersebut. Nampak pula istri Fariz, Oneng, di sidang perdana itu.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Tati Hardianti, Fariz mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agus Kurniawan.
Agus membacakan kronologi Fariz kedapatan memakai narkoba. Menurut Agus, polisi mendapat laporan bahwa Fariz telah menyalahgunakan narkoba di rumahnya, Jalan Camar, Pondok Aren, Pondok Betung, Tangerang Selatan. [Baca: Isap Ganja Sambil Main Gitar, Fariz RM Ditangkap Polisi]
"Setelah cek di tempat yang dimaksud, didapat 1 bungkus bening narkotika jenis heroin dengan berat 0,3 gram di kantong celana bagian depan kanan, 1 barang bukti kertas papir berisi ganja 0,5 gram siap pakai yang diletakan di asbak," kata Agus, membacakan dakwaan di ruang sidang PN Jaksel, Senin sore. [Baca: Fariz RM Positif Gunakan Ganja, Sabu, dan Heroin]
Selain itu, didapat pula 1 alat isap, dan cangklong serta barang bukti lainnya. Barang bukti itu telah diperiksa di lab Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan, Fariz kedapatan memiliki 0,0140 gram heroin dan 0,392 gram, yang masuk narkotika golongan I.
"Disimpulkan 1 bungkus plastik berisi serbuk berwarna coklet mengandung heroin dan barang bukti daun kering benar ganja," ujar Agus.
Oleh karenanya, jaksa mendakwa Fariz dengan ancamam tiga pasal pidana yaitu pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Jaksa belum menyebutkan ancaman hukumannya. Setelah membacakan dakwaannya, Majelis hakim menunda sidang sampai dengan Senin (16/3/2015) mendatang. Agenda pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.