Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Jalani Sidang Perdana, Dua Putrinya dari Belanda Datang

Kompas.com - 09/03/2015, 17:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz Rustam Munaf yang tersandung kasus narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

Pada sidang perdana ini, hadir dua putri dari tiga anak Fariz RM yang telah bekerja di Belanda. Keduanya adalah Ravenski Atwinda Difa dan Ravenska Atwinda Difa. Mereka mengambil waktu libur untuk mengikuti proses hukum ayahnya.

Dua putri Fariz ini disebut telah bekerja di perusahaan multinasional bidang bisnis di negeri Kincir Angin tersebut. Nampak pula istri Fariz, Oneng, di sidang perdana itu.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Tati Hardianti, Fariz mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agus Kurniawan.

Agus membacakan kronologi Fariz kedapatan memakai narkoba. Menurut Agus, polisi mendapat laporan bahwa Fariz telah menyalahgunakan narkoba di rumahnya, Jalan Camar, Pondok Aren, Pondok Betung, Tangerang Selatan. [Baca: Isap Ganja Sambil Main Gitar, Fariz RM Ditangkap Polisi]

"Setelah cek di tempat yang dimaksud, didapat 1 bungkus bening narkotika jenis heroin dengan berat 0,3 gram di kantong celana bagian depan kanan, 1 barang bukti kertas papir berisi ganja 0,5 gram siap pakai yang diletakan di asbak," kata Agus, membacakan dakwaan di ruang sidang PN Jaksel, Senin sore. [Baca: Fariz RM Positif Gunakan Ganja, Sabu, dan Heroin]

Selain itu, didapat pula 1 alat isap, dan cangklong serta barang bukti lainnya. Barang bukti itu telah diperiksa di lab Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan, Fariz kedapatan memiliki 0,0140 gram heroin dan 0,392 gram, yang masuk narkotika golongan I.

"Disimpulkan 1 bungkus plastik berisi serbuk berwarna coklet mengandung heroin dan barang bukti daun kering benar ganja," ujar Agus.

Oleh karenanya, jaksa mendakwa Fariz dengan ancamam tiga pasal pidana yaitu pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Jaksa belum menyebutkan ancaman hukumannya. Setelah membacakan dakwaannya, Majelis hakim menunda sidang sampai dengan Senin (16/3/2015) mendatang. Agenda pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com