Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

41 Gedung Perkantoran di Jakarta Tak Punya Sistem Kebakaran yang Baik

Kompas.com - 11/03/2015, 21:43 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebakaran yang terjadi di Wisma Kosgoro, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015) malam lalu, menyisakan masalah yang terkuak kepada publik. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mencatat, 41 gedung perkantoran swasta di DKI Jakarta tidak memiliki sertifikat kelaikan sistem proteksi kebakaran.

Gedung-gedung yang sudah terdata tidak memenuhi sistem proteksi kebakaran akan ditempeli stiker tanda tak laik.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo mengatakan, gedung-gedung pencakar langit di Jakarta tidak hanya diwajibkan memiliki sertifikat kelaikan proteksi kebakaran.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 7 Tahun 2010, bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan gedung tersebut digunakan.

"Agar bisa mendapatkan SLF, sebuah bangunan tinggi harus terlebih dahulu lolos uji instalasi dan perlengkapan bangunan dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta," kata Subejo, Rabu (11/3/2015).

[Baca: 42,5 Persen Gedung Pemerintahan di Jakarta Tak Laik Sistem Proteksi Kebakaran]

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud laik fungsi yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari bangunan gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Ada empat instalasi dan perlengkapan bangunan yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan tinggi non-rumah tinggal di Jakarta untuk lolos uji laik fungsi, yaitu instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset, instalasi kebakaran, instalasi transportasi dalam
gedung (lift), instalasi tata udara dalam gedung (AC), serta instalasi air bersih sumur dalam dan buangan air kotor.

Masa berlaku SLF selama lima tahun untuk setiap bangunan tinggi yang difungsikan bukan sebagai rumah tinggal serta 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki SLF pada saat memanfaatkan bangunan dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Megapolitan
Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com